
Kanalnews.co, JAKARTA- Pemerintah masih mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilu lokal dan nasional pada 2029 mendatang. Pasalnya, banyak impikasi yang harus dipertimbangkan.
“Setelah nanti kita petakan, dalam hal ini tingkat pemerintah, kita bahas dengan DPR, prosesnya seperti apa,” ujar Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan di kompleks parlemen, Senin (7/7).
Ia menyebut proses kajian yang dilakukan pemerintah sangat panjang lantaran menyangkut banyak implikasi. Mulai dari penganggaran, regulasi, termasuk sejumlah risikonya.
“Masih panjang (prosesnya),” katanya.
“Tentu keputusan MK-nya ada implikasinya, itu sedang dalam pembahasan kita, yaitu dalam tata kelola nantinya, perubahan regulasi, termasuk juga sistem penganggaran dan sebagainya, risiko-risiko dan sebagainya,” katanya..
Keputusan MK soal pemisahan pemilu tertuang lewat perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
MK meminta agar pemilu daerah atau lokal digelar setelah pemilu nasional minimal 2 tahun atau maksimal 2,5 tahun. Pemilu nasional meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan DPR, dan pemilihan DPD.
Sedangkan pemilihan lokal atau daerah meliputi kepala daerah gubernur dan bupati wali kota, serta DPRD.
Putusan MK tersebut lantas menimbulkan kontroversi. Salah satu partai yang menolak adalah NasDem, mereka menganggap putusan MK tersebut telah melanggar UUD 1945. (ads)




































