KANALNEWS.co, Jakarta – Dirjen Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan menyatakan, pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak yang menurut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) digelar di 2015, memungkinkan untuk dilaksanakan di 2016 untuk mencapai keserentakan pelantikan kepala daerah terpilih.

“Jadi yang dimaksud pilkada serentak itu tidak hanya pencoblosan atau pemungutan suaranya saja, tetapi juga serentak pelantikannya. Kalau KPU menganggap itu tidak memungkinkan dilakukan, maka bisa saja melakukan perubahan Perppu ini. Pilkada serentaknya mungkin geser ke 2016,” kata Djohermansyah di Jakarta Rabu (17/12/2014).

Ia menyatakan, hal itu ketika menghadiri Rapat Koordinasi Nasional KPU Tahun 2014, perubahan pengaturan pilkada tersebut hanya bisa dilakukan jika DPR RI di masa sidang berikutnya menyetujui pengesahan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-undang. Setelah DPR RI mengundangkan Perppu tersebut, maka draf revisi Rancangan Undang-undangnya bisa langsung dimasukkan dan dibahas bersama dengan KPU dan Kemendagri.

“Perubahan Perppu itu tentu harus dibicarakan juga dengan DPR RI. Sehingga kalau nanti Perppu ini diterima dan diundangkan, maka RUU-nya bisa langsung masuk dan pembahasannya bisa singkat saja sehingga tidak mengganggu jadwal pilkada yang sudah disusun KPU,” jelas Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) itu.

Terkait isi revisi dari Perppu tersebut, Ia mengatakan hal itu menjadi kewenangan KPU, sebagai lembaga penyelenggara, yang mengusulkannya. (Setiawan/antara)