Foto fraksigerindra.id

 

Kanalnews.co, JAKARTA– Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani menyoroti putusan Mahkamah Konsitusi
Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait pemisahan pemilu. Putusan MK dianggap kerap berubah-ubah.

Muzani menilai putusan MK tersebut berpotensi melanggar UUD 1945.

“Di dalam Pasal 22E Undang-undang Dasar 45 disebutkan bahwa pemilu dilaksanakan selama sekali dalam 5 tahun untuk DPR RI, DPD, DPRD kabupaten kota dan provinsi. Kami baca (putusan MK), pilkada dan pemilihan DPRD baru akan dilaksanakan dua setengah tahun setelah selesainya pemilihan Presiden dan DPR RI,” ujar Muzani di Makassar, Jumat (4/7/2025).

Menurut Muzani putusan MK tersebut bisa menimbulkan masalah baru. Dengan keputusan tersebut, maka terjadi pemunduran dua tahun yang memiliki dampak besar.

“Itu artinya ada pemunduran masa 2 tahun setengah. Pertanyaannya, apakah keputusan ini tidak berpotensi justru bertentangan dengan undang-undang Dasar 45 yang mengatakan bahwa pemilihan itu dilaksanakan sekali dalam 5 tahun?” sambungnya.

“Nah, pandangan kami, Keputusan Mahkamah Konstitusi ini justru berpotensi menimbulkan problem baru terhadap Pasal 22e Undang-Undang Dasar 45 yang menyebutkan bahwa setiap 5 tahun sekali diadakan pemilihan umum untuk memilih Presiden, DPR RI, DPD dan DPRD kabupaten/kota termasuk gubernur dan wali kota,” katanya.

Muzani juga dibuat kebingungan lantaran putusan MK kerap berubah-ubah. Padahal sebelumnya MK yang memutuskan pemilu serentak, tapi kini meminta dipisah.

“Pemilu yang serentak ini Presiden, DPR RI, DPD, DPRD kabupaten kota dan provinsi itu kan dulu menjadi keputusan dari Mahkamah Konstitusi, agar pemilu dilaksanakan secara serentak. Kemudian kita mengikuti keserentakan seperti yang sekarang ini diminta oleh Mahkamah Konstitusi dan sekarang Mahkamah Konstitusi kemudian berubah lagi terhadap keputusan ini,” katanya. (ads)