Foto ist

 

Kanalnews.co, JAKARTA– PDIP menilai tuntutan agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka diganti oleh Forum Purnawirawan TNI adalah sesuatu yang wajar. Artinya, masyarakat menginginkan perbaikan.

“Menurut saya di dalam ekosistem demokrasi, suara-suara seperti itu wajar dan biasa saja. Jika membengkokkan aturan di MK saja boleh, masak hanya bersuara saja tidak boleh? Yang tidak boleh itu kan tindakan dan atau gerakan inkonstitusional yang melanggar hukum,” kata Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus kepada wartawan, Minggu (27/4/2025).

Deddy menilai tuntutan itu muncul karena mereka menginginkan perbaikan. Apalagi, diakuinya penyimpangan-penyimpangan sudah dirasakan sejak pemerintahan Joko Widodo (Jokowi).

“Sebaiknya tuntutan para purnawirawan itu dilihat sisi positifnya, yaitu keinginan adanya perbaikan atau koreksi. Sebab harus diakui bahwa memang banyak terjadi penyimpangan kebijakan di periode kedua pemerintahan Jokowi dan dalam pelaksanaan pemilu-pilkada 2024,” ujar Deddy.

“Hari-hari ini kita disuguhkan tontotan banyaknya persoalan kebangsaan dari sisi ekonomi, politik, hukum, sosiologis hingga pengelolaan pemerintahan,” kata dia.

Forum Purnawirawan Prajurit TNI membuat delapan tuntutan sebagai pernyataan sikap terhadap kondisi terkini. Surat itu ditandatangani 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.

Surat tersebut tertanda tangan Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi dan Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan. Dengan diketahui Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.

Salah satu tuntutannya adalah ⁠menginginkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR. Alasannya karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman. (pht)