Kanalnews.co, JAKARTA– Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Hasanuddin AF mengutuk keras tindakan pemerkosaan yang dilakukan guru kepada 12 santriwati di Bandung, Jawa Barat. Ia meminta pelaku dihukum berat!

“Kalau dia melanggar hukum. Tentu sanksinya harus lebih berat. Begitu seharusnya,” kata Hasanuddin seperti dikutip CNN Indonesia.com, Kamis (9/12/2021).

Ia pun mengaku heran aksi bejat guru tersebut bisa terjadi di dalam pondok pesantren. Pelaku disebutnya wajib diberikan hukuman yang sangat berat.

“Itu kan aneh. Pesantren seharusnya membina, menjaga. Malah pagar makan tanaman. Memalukan,” ujarnya

“Itu kena KUHP itu. Ya memang sebaiknya di bawa ke ranah hukum untuk disidang, diadili,” katanya.

Seperti diketahui, guru Herry Wirawan telah memperkosa 12 santriwati. Bahkan, akibat perbuatan bejatnya itu beberapa santriwati hamil hingga melahirkan. (ads)