Kanalnews.co, JAKARTA– Pemerintah telah memilih tanggal Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) 2024. Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyebut pemilihan jatuh pada tanggal 15 Mei.

Keputusan itu diambil dalam rapat yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin bersama sejumlah menteri yang digelar Senin (27/9) pagi tadi.

“Maka kemudian pilihan pemerintah adalah tanggal 15 Mei,” kata Mahfud dalam keterangan resminya, Senin (27/9).

Sebelum memilih 15 Mei, Presiden RI Joko Widodo memiliki empat opsi jadwal pelaksanaan Pemilu dari Kemenko Polhukam, Kementerian Dalam Negeri, dan beberapa lembaga lainnya. Adapun empat tanggal itu adalah 24 April, 6, 8, dan 15 Mei.

Pemerintah pun berupaya untuk memperpendek pelaksanaan Pemilu sehingga biaya dan waktunya efisien.

“Masa kampanye diperpendek, masa jarak antara pemungutan suara dengan pelantikan presiden tidak terlalu lama,” kata Mahfud.

Dalam keputusan tersebut, pemerintah disebutnya telah mengantisipasi kemungkinan sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), Pilpres putaran kedua, serta hari besar agama dan nasional.

“Tanggal 15 Mei ini adalah tanggal yang paling rasional untuk diajukan ke KPU dan DPR sebelum tanggal 7 Oktober,” ujar dia. (ads)