Foto: Dok. KKP

Kanalnews.co, BATAM — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyerahkan sebanyak 4 ton ikan kepada masyarakat.

Ikan-ikan tersebut hasil dari pengawasan kegiatan pemasaran dan distribusi ikan yang dilakukan oleh Pengawas Perikanan di Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Pung Nugroho Saksono, A.Pi, MM (Ipunk) selaku Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) mengungkapkan, pihaknya berhasil mengamankan impor ikan yang didatangkan dari Malaysia secara ilegal.

Hal itu diungkapkannya saat Penyerahan Ikan Impor Kepada Masyarakat di Kota Batam, Kepri, pada Rabu, (21/8/2024).

“Barang bukti yang diamankan yaitu berupa 4 ton ikan terdiri dari 260 box ikan tongkol dan 150 box ikan selar, dengan pemilik PT SLA yang rencananya akan dipasarkan di Kota Batam,” ujarnya, dilansir dari siaran pers KKP pada Sabtu, (24/8/2024).

“PT. SLA melanggar ketentuan impor komoditas perikanan dan telah dikenakan Sanksi Administratif Berupa denda sebesar Rp26.552.500 dan PT SLA melakukan penyerahan secara sukarela Ikan impor tersebut untuk diberikan kepada masyarakat,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Ipunk menjelaskan bahwa jika tidak ditindak tegas dan dihentikan, kegiatan impor ikan ilegal dapat berdampak terhadap terganggunya stabilitas ikan di Kota Batam.

Ia menyebut bahwa ikan impor dijual dengan harga lebih murah, sehingga ikan lokal hasil tangkapan nelayan kalah bersaing.

“Kegiatan pengawasan ikan impor ini wujud komitmen kami dan menegaskan bahwa Ditjen PSDKP berkomitmen menjaga dan melindungi nelayan. Kami harap para pelaku usaha tersebut tidak melakukan impor secara ilegal lagi,” ungkapnya.

Ipunk juga berharap, penyerahan ikan hasil pengawasan dapat membantu pemenuhan gizi di masyarakat, terlebih ikan sebagai sumber protein yang tinggi.

“Melalui bantuan ikan ini juga akan meningkatkan konsumsi ikan nasional, solusi pangan, mengatasi dan menangkal kekurangan gizi dan tengkes (stunting), sejalan dengan kebijakan pemerintah,” ucapnya.

Kepala Pangkalan PSDKP Batam, Turman Hardianto Maha, dalam kesempatan yang sama mengatakan, ikan dibagikan kepada 97 kepala keluarga dan 45 Panti Asuhan di Kota Batam.

“Ikan tersebut dijamin mutunya dan layak konsumsi. Harapan kami masyarakat menjadi informan bagi kami. Apabila ada aktifitas ilegal segera melaporkan ke pangkalan PSDKP Batam,” jelasnya.

Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan komitmennya untuk terus meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan nelayan, salah satunya dengan adanya kebijakan Ekonomi Biru.

“Hal ini termasuk melakukan penegakan hukum terhadap pelaku yang mampu mengancam pendapatan atau nilai tukar nelayan lokal,” terangnya. (aof)