Kanalnews.co, JAKARTA– KapolriJenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan instruksi terkait pengamanan ketika kunjungan kerja presiden. Listyo meminta agar personel tak reaktif.

Instruksi tersebut tertuang dalam surat telegram Kapolri bernomor STR/862/IX/PAM.3/2021 tanggal 15 September 2021 yang diterbitkan untuk merespons sejumlah peristiwa penangkapan terhadap warga yang menyampaikan aspirasi menjelang atau ketika Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan kerja.

“Agar tidak terulang kembali disampaikan kepada para Kasatwil di Polda seluruh Indonesia untuk memperhatikan pedoman Kapolri, pertama, tiap pengamanan kunjungan kerja agar dilakukan secara humanis dan tidak terlalu reaktif,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.

Jika ada sekelompok warga yang menyampaikan aspirasi, Kapolri meminta personel polisi hanya melakukan pengawalan terhadap kelompok tersebut. Kepolisian juga diharapkan menyiapkan ruang untuk warga yang ingin menyampaikan aspirasi.

“Jadi pada saat ada Pak Presiden lewat, lalu ada sekelompok masyarakat (mau menyampaikan aspirasi), kami mengamankan, mengawal agar tertib dan lancar,” ujarnya.

“Kepolisian setempat dapat memberikan ruang kepada masyarakat yang akan menyampaikan aspirasinya sehingga bisa disampaikan,” kata Argo.

Instruksi berikutnya, lanjut Argo, jika ada warga yang mau menyampaikan aspirasi, personel polisi harus menyampaikan dengan baik bahwa aktivitas tersebut tidak boleh sampai mengganggu ketertiban umum.

Surat telegram ini, kata Argo, wajib jadi pedoman bagi seluruh kepolisian daerah dan dilaksanakan dengan baik.

“Semua kita kelola dan kawal, sehingga semua berjalan dengan baik dan lancar. Itu arahan dari Bapak Kapolri berkaitan dengan setiap ada kunjungan kerja Presiden ke daerah baik saat maupun pascakunjungan,” tuturnya. (ads)