Ilustrasi

Kanalnews.co, JAKARTA– Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan angkat bicara terkait adanya kabar bahwa sertifikat vaksinasi Covid-19 menjadi syarat pengambilan bansos (bantuan sosial). Anies menegaskan hal itu tak boleh dilakukan.

Sebelumnya, Lurah Utan Panjang, Kemayoran, Jakpus, Amadeo, mensyaratkan sertifikat vaksin bagi warganya yang mau mengambil bantuan pangan non tunai (BPNT) dari Kementerian Sosial. Kebijakan itu diterapkan untuk mendorong warga untuk segera divaksinasi.

Anies menyebut syarat sertifikat vaksinasi tak boleh berlaku untuk pengambilan bansos karena itu menyangkut hak warga untuk kelangsungan hidup. Syarat sertifikat vaksinasi hanya berlaku saat berkunjung ke mal dan restoran.

“Semua kegiatan yang sifatnya kemanusiaan tidak boleh disambungkan dengan persyaratan (vaksin) itu. Tidak boleh. Karena itu bansos untuk menyambung hidup. Tidak boleh, apapun juga,” katanya.

“Tidak boleh (sertifikat vaksin menjadi syarat untuk ambil bansos) itu melanggar. Kalau bansos dibagi kemudian dianjurkan vaksin boleh. Tapi kalau dibagi dengan syarat sudah vaksin tidak boleh,” tegas Anies. (ads)