
Kanalnews.co, JAKARTA– Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menerbitkan Surat Edaran (SE) larangan berbagai bentuk pungutan liar alias pungli dan sumbangan di jalan raya se-Jawa Barat.
Hal itu dituangkan lewat SE Nomor 37/HUB.02/KESRA tentang Penertiban Jalan Umum dari Pungutan/Sumbangan Masyarakat di Wilayah Provinsi Jawa Barat. Surat ditujukan kepada seluruh pengurus kewilayahan mulai wali kota atau bupati, camat, lurah, dan kepala desa di 27 kabupaten/kota di Jabar.
Dedi menilai kegiatan permintaan sumbangan di jalan telah mengganggu keselamatan warga. Untuk memastikan tak ada pungutan liar, ia juga meminta kepada daerah di Jabar membentuk tim pengawas.
“Berbagai kegiatan pungutan atas nama sumbangan tempat ibadah atau sumbangan lainnya yang bertentangan dengan prinsip-prinsip keselamatan lalu lintas, kami sampaikan surat edaran larangan,” ujar Dedi dalam keterangan.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah permintaan sumbangan pembangunan masjid yang terjadi muncul di jalan, Dedi mengaku akan mencari solusi.
“Misalnya lagi ada pembangunan masjid, lagi ada pembangunan musala dan sejenisnya. Maka kita akan bersama-sama menyelesaikan problem dari pembangunan tersebut,” katanya. (pht)