
Kanalnews.co, JAKARTA– KPK telah mulai melakukan penyidikan terkait kasus dugaan gratifikasi pengadaan di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Senin (23/6). Dua orang saksi diperiksa.
Saksi tersebut ialah Cucu Riwayati yang merupakan Pejabat Pengadaan Barang /Jasa Pengiriman dan Penggandaan pada Setjen MPR RI Tahun 2020-2021 dan Fahmi Idris selaku Kelompok Kerja Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (POKJA-UKPBJ) di Sekretariat Jenderal di MPR tahun 2020.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Senin (23/6).
Sebelumnya, KPK mengumumkan tengah mengusut kasus dugaan korupsi di MPR pada Jumat (20/6) malam. Namun, lembaga antirasuah belum memberikan informasi lebih lanjut.
Adapun kasus dugaan gratifikasi diduga terjadi pada 2019-2021. (sis)