
Kanalnews.co, JAKARTA– Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dilaporkan oleh warga Bekasi ke Bareskrim Polri terkait kebijakan mengirim pelajar nakal di barak militer. Ia mengaku tak ambil pusing lantaran kebijakannya itu diyakini bermanfaat.
“Berbagai upaya yang diarahkan pada diri saya, baik kritik, saran, bully, nyinyir atau upaya untuk mempidanakan diri saya, tidak usah ditanggapi dengan emosi. Kita hadapi dengan relax saja. Mungkin mereka lagi mencari perhatian,” kata Dedi lewat media sosial Instagramnya, yang dilihat pada Sabtu (7/6).
Ia mengaku memang fokus membuat program untuk pelajar. Alasannya, Dedi ingin membentuk karakter anak bangsa yang lebih baik sebagai generasi penerus.
Dedi mengatakan program itu merupakan upaya untuk mencerdaskan pelajar.
“Dan bagi saya, meyakini apa yang dilakukan adalah upaya-upaya mencintai seluruh rakyat Jawa Barat dan mencintai generasi mudanya. Karena saya ingin warga Jabar ke depan anak-anak mudanya menjadi anak-anak hebat. Menguasai teknologi, menguasai industri, menguasai pertanian, menguasai peternakan, perikanan, kelautan, kewirausahaan dan seluruh berbagai profesi lainnya,” katanya.
“Dan itu harus dibentuk dengan watak dan sistem yang hebat,” sambung dia.
Sebelumnya, wali murid berasal dari Bekasi bernama Adhel Setiawan melaporkan Dedi Mulyadi ke Bareskrim Polri buntut kebijakan mengirim siswa nakal ke barak militer. Laporannya diterima dengan model pengaduan masyarakat (Dumas).
Meski tak memiliki anak yang masuk barak militer, ia tidak mau anaknya terkena imbasnya. Menurutnya kebijakan Dedi Mulyadi tersebut telahmelanggar Pasal 76H Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Jangan sampai nanti anak saya juga dibawa. Jadi enggak harus anak jadi korban dulu, baru melapor, tidak. Ini saya dalam rangka melindungi hak-hak anak. Jangan sampai kebijakan ini meluas, kebijakan tanpa dasar hukum, tanpa prosedur yang jelas dan ada dugaan unsur pidananya. Itulah kira-kira,” kata Adhel.
“Sebetulnya salah satu pasal yang kami masukkan itu di UI Perlindungan Anak di Pasal 76H itu kan jelas-jelas melarang pelibatan anak-anak untuk kegiatan militer, itu pidana, ancaman hukumannya 5 tahun. Nah itulah salah satu pasal yang kami masukkan. Ini kan sudah berbau militer melibatkan anak-anak,” katanya. (ads)