
Kanalnews.co, JAKARTA– Kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait aturan masuk jam sekolah menjadi pukul 06.30 WIB menjadi sorotan. Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PKB Lalu Hadrian Irfani meminta Dedi Mulyadi berkonsultasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) agar tak menabrak aturan.
Kenapa? pasalnya, Kemendikdasmen telah membuat aturan untuk semua pelayanan pendidikan. Jangan tiba-tiba diubah seenaknya.
“Sebaiknya dikomunikasikan dengan Kemendikdasmen, sehingga tidak menimbulkan gejolak dan tidak ada aturan yang ditabrak,” kata Lalu, dikutip dari siaran pers, Kamis (12/6/2025).
Dengan berkoordinasi, Lalu berharap Dedi Mulyadi mengetahui batasan
kewenangan kepala daerah dalam membuat kebijakan pendidikan di daerah. Apalagi, Dedi Mulyadi juga sudah melarang guru memberikan PR bagi siswanya.
Ia menilai hal itu adalah kebijakan guru dan bagian dari strategi pembelajaran yang menjadi kewenangan guru, bukan kepala daerah.
“Guru adalah pihak yang paling memahami kebutuhan dan karakteristik siswanya. Karena itu, keputusan untuk memberikan PR atau tidak, seharusnya diserahkan kepada guru, bukan dibatasi secara sepihak oleh kepala daerah,” katanya.
Legislator asal Dapil NTB II juga menyebut pendidikan bersifat kontekstual sehingga memberikan PR kepada siswa adalah berdasarkan kebutuhan.
“Ada yang butuh penguatan lewat PR, ada juga yang tidak. Di sinilah pentingnya diskresi guru dalam menentukan metode belajar yang paling sesuai,” ujarnya.
Sebelumnya, Dedi Mulyadi telah menerbitkan Surat Edaran Gubernur Jabar Nomor 51/PA.03/Disdik yang mencakup pengaturan jam masuk sekolah hingga pembatasan aktivitas siswa di luar rumah sejak pukul 21.00 hingga 04.00 WIB. (sis)