Kanalnews.co, JAKARTA – Politisi PKS sekaligus Anggota Komisi VIII DPR RI Wisnu Wijaya Adipura menilai, usulan Wakil Ketua Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Online Muhadjir Effendy yang akan memberikan bantuan sosial kepada pelaku judi online justru akan memperparah keadaan. Hal tersebut membuat penjudi semakin ketagihan dan memperbanyak munculnya penjudi-penjudi baru.
“Mereka (para pelaku judi online) tentu akan berpikir, wah enak dong main judi online. Kalau menang dapat uang, kalau kalah dapat bansos. Mestinya Pemerintah ingat bahwa para pemain judi online ini adalah pelaku tindak pidana, bukan korban, sehingga harus diberikan bansos,” kata Wisnu, dikutip dari Parlementaria, Senin (17/6/2024).
Ia menyayangkan, usulan dari Menko PMK tersebut yang akan memasukan pelaku judi Online dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar mendapatkan bantuan sosial. Sebab, kondisi tersebut akan menambah permasalahan karena praktik perjudian online semakin marak.
Diketahui, data menyebutkan sepanjang Juli-September 2022, dari 2.236 kasus perjudian yang dibongkar Polri ternyata 1.125 di antaranya adalah kasus judi dare. Sementara Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan perputaran uang judi berani tahun 2023 mencapai Rp 327 triliun. Pada kuartal I Januari-Maret 2024 ini saja sudah menyentuh angka Rp 100 triliun.
“Angka ini benar-benar luar biasa. Belum lagi dampak judi online yang sangat meresahkan. Tidak hanya merusak ekonomi keluarga, tapi juga menimbulkan tindak kriminal turunan seperti perampokan, perampokan bahkan pembunuhan. Contohnya kasus terbaru di Mojokerto dimana ada seorang polisi wanita membakar suaminya yang juga polisi hingga mati akibat sang suami terjerat judi online,” ungkap Wisnu.
Oleh karena itu, Wisnu meminta Satgas Judi Online yang baru dibentuk melalui Keputusan Presiden Nomor 21 tahun 2024 agar tidak melakukan blunder dan dapat bekerja dengan tegas, cepat efektif dan solutif.
“Jangan sampai blunder, seperti usulan bansos untuk penjudi online itu. Satgas harus tegas dalam penegakan hukum sesuai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Keppres tersebut, bahwa Satgas dibentuk sebagai upaya percepatan pemberantasan perjudian daring secara terpadu,” terang wakil rakyat dari Dapil Jateng I ini.
Menurut Wisnu, percepatan tersebut dapat dilakukan dengan memberantas habis para pelaku judi online, tidak hanya para pemain tetapi juga para bandar dan jaringan bisnis judi online serta oknum yang membekingi bisnis haram mereka.
Wisnu juga berharap satgas judi online dapat segera memberantas perjudian secara tuntas.
“Kami berharap, di bawah komando Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Hadi Tjahjanto sebagai ketua, Satgas Judi Daring bisa segera menjadi memberantas perjudian online di Indonesia hingga ke akar-akarnya,” pungkas, Wisnu. (aof)

































