Kanalnews.co, JAKARTA — Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi saat menghadiri Pelantikan dan Pengukuhan Satgas Cyber Crime dan Judi Online RI-1 (Report and Investigation) menilai perlunya partisipasi masyarakat dalam memberantas judi online. Karenanya, pihaknya juga mengajak masyarakat turut menjaga ruang digital dari seluruh tindak kriminal siber, termasuk judi online.
“Tindak pidana siber termasuk didalamnya perjudian online membutuhkan kolaborasi dari hulu ke hilir, tidak bisa silo-silo saja. Artinya menyelesaikannya bukan per sektor atau satu titik tertentu,” ujar Menkominfo Budi Arie pada Jumat (19/07/2024) di Jakarta, dilansir dari siaran pers Kemenkominfo.
Lebih lanjut, Menkominfo Budi Arie menyebut bahwa Kominfo hingga saat ini telah menjalankan tugas dan wewenang sebagaimana dalam peraturan yang berlaku seperti, memutus akses konten judi online. Akan tetapi, menurutnya perlu ada langkah lain untuk mengupayakan pemberantasan judi online tersebut.
“Kominfo cuman bisa memutus akses judinya, sehingga aspek edukasi hingga penegakan hukum termasuk ekosistem perbankan juga harus terlibat sama-sama aktif memberantas judi online,” kata Menkominfo Budi Arie.
Lebih jauh, Menkominfo Budi Arie menekankan bahwa dampak judi online sangat buruk bagi masyarakat maupun negara, terlebih secara ekonomi judi online tidak ada multiplier effect.
“Saya selalu membayangkan judi online ini seperti pipa, sedot saja uang rakyat. Kalau bikin mie instan, misalnya, masih ada multiplier efeknya karena diproduksi ada petani, begitu dijual juga rakyat bisa melakukan kegiatan menjual,” tegas Menkominfo Budi Arie.
Menkominfo Budi Arie juga menegaskan dampak negatif yang ditimbulkan dari judi online misalnya terkait, tidak ada pajak yang masuk ke negara sebab ilegal, merugikan masyarakat, serta transaksi uang mengalir ke luar negeri dengan jumlah yang besar.
“Jadi benar-benar ekonomi nasional kita akan hancur disedot oleh judi online, ancamannya jelas bagi Indonesia Emas karena melemahkan ekonomi nasional kita,” tambah Menkominfo Budi Arie.
Selain itu, Menkominfo Budi Arie menyebut kejahatan siber dan judi online di skala global dikenal sebagai the extra territorial crime atau lintas negara, sebab pelaku dapat berasal dari negara mana saja.
“Karena itulah tentunya kolaborasi antar pelaku kepentingan lintas sektor dalam dan luar negeri sangat dibutuhkan,” ucap Menkominfo Budi Arie.
Karenanya, Menkominfo Budi Arie mengatakan bahwa digitalisasi perlu adanya kolaborasi lintas sektor guna mewujudkan ekosistem digital yang aman dan berkelanjutan.
“Persoalannya di tengah kemajuan digitalisasi ini ada akses yang namanya cyber security yang pertama dan juga praktik kemajuan digital yang sangat merugikan masyarakat, termasuk judi online, karena daya serap judi online betul-betul merusak,“ tutur Menkominfo Budi Arie. (aof)