
Kanalnews.co, JAKARTA– Tak butuh waktu lama bagi polisi memburu terapis atau pelaku yang melakukan kekerasan terhadap anak pengidap autisme. Polisi kini menetapkan terapis berinisial H sebagai tersangka.
“Ditetapkan sebagai tersangka, Saudara H,” kata Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Fitri, Kamis (16/2/2023).
Fitri mengatakan peristiwa itu terjadi pada Selasa (14/2), pukul 13.00 WIB, di sebuah rumah sakit di Depok. RF sebagai pengidap ASD (autism spectrum disorder) sedang melakukan terapi wicara di RS Hermina Depok.
Namun bukannya mendapatkan terapi, sang anak justru mendapatkan kekerasan. Ia dijepit kepalanya dengan kedua kaki oleh terapis tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 3 tahun.
































