KANALNEWS.co, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI tidak melarang ojek berbasis online (dalam jaringan atau daring) beroperasi di jalan raya ibukota negara itu.

“Kalau kita larang dan tangkap semua (ojek online) kan tidak mungkin,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta  Djarot Syaiful Hidayat di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (18/12/2015).

Wagub mengakui mengakui keberadaan ojek daring seperti Go-Jek, Lady Jek, Grab Bike atau angkutan ojek berbasis aplikasi dilarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, namun keberadaan angkutan alternatif yang hanya bisa diakses melalui jaringan online itu dibutuhkan masyarakat yang berada di kawasan seperti DKI Jakarta dan sekitarnya.

“Layanan ini mempermudah masyarakat mendapatkan layanan angkutan seperti di wilayah Ibu Kota yang kondisi lalu lintasnya padat,” ujar Wagub.

Pemprov DKI Jakarta berharap Pemerintah Pusat dapat merevisi UU Nomor 22/2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah menyatakan akan mempelajari surat edaran Kementerian Perhubungan RI yang melarang operasional ojek berbasis daring itu.

“Kita akan berdiskusi dengan pihak Kemenhub untuk membahas surat edaran itu,” tutur Andri.

Pihak Dishub DKI Jakarta hanya akan menindak pengemudi ojek daring yang melanggar lalu lintas seperti berhenti di bahu jalan.

Sebelumnya, Kemenhub mengeluarkan surat pemberitahuan dengan Nomor UM.302/1/21/Phb/2015 tentang operasi ojek yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan.

Surat tersebut tertanggal 9 November 2015 dan sudah ditandatangai Menhub Jonan serta ditembuskan kepada Korps Lalu Lintas Polri, Gubernur serta Kapolda seluruh Indonesia.

Namun kemudian Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menyatakan ojek online boleh beroperasi selama masih bisa memenuhi kebutuhan transportasi publik selagi menunggu perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Solusi sementara ini ya silakan (beroperasi) atau kita ubah undang-undangnya karena (UU) ini sejak tahun 2009,” katanya. (Herwan)