Foto twitter

Kanalnews.co, JAKARTA – Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori mengecam aksi salah seorang oknum polisi yang membanting demonstran dalam pengamanan unjuk rasa di Kabupaten Tangerang, Banten. Ia menilai, tindakan tersebut berlebihan dan tidak berperikemanusiaan.

“Dari video amatir yang telah beredar luas bisa kita saksikan, apa yang dilakukan salah seorang oknum aparat dengan menyeret dan membanting pendemo, apapun alasannya itu, adalah sebuah pelanggaran hukum,” kata Bukhori dalam siaran persnya dikutip dari laman Parlementaria, Kamis (14/10).

Bukhori menjelaskan, sedikitnya ada dua pelanggaran berat yang dilakukan oleh oknum aparat tersebut. Pertama, pelanggaran terhadap instruksi Kapolri untuk mengedepankan pendekatan humanis dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.

Hal ini ungkapnya, tertuang dalam Telegram Kapolri dengan nomor STR/862/IX/PAM.3/2021 tertanggal 15 September 2021.

Kedua, Bukhori melanjutkan, pelanggaran hukum atas tindak kekerasan. Kasus tersebut menurutnya telah menambah catatan kelam Korps Bhayangkara di usianya yang telah menginjak 75 tahun.

Ia mengungkap, berdasarkan data dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dalam laporannya yang bertajuk “Laporan Bhayangkara” menyebut, selama Juni 2020 hingga Mei 2021, terjadi sebanyak 651 kasus kekerasan yang dilakukan oleh anggota polisi. Kekerasan pada warga sipil itu disinyalir terjadi di berbagai tingkatan.

Bukhori juga merincikan, sebanyak 399 kasus kekerasan dilakukan oleh aparat di tingkat kepolisian resor (Polres). Selanjutnya, kepolisian daerah (Polda) menyusul di posisi kedua dengan jumlah kasus sebanyak 135 kasus. Sedangkan, di posisi terakhir adalah kepolisian sektor (polsek) dengan jumlah kasus sebanyak 117 kasus.

Kendati demikian, Bukhori mengapresiasi inisiatif Kapolri yang menerbitkan telegram untuk berlaku humanis. Menurutnya, penerbitan telegram tersebut sebagai wujud keseriusan Kapolri untuk menghadirkan sosok polisi yang ramah, pelindung, pengayom, dan responsif dalam menerima aduan masyarakat.

Namun, legislator asal dapil Jawa Tengah I ini menilai, kebijakan itu mesti dikawal, sehingga tidak hanya menjadi deretan huruf tanpa makna. Menurutnya, salah satu konsekuensinya ialah Polri harus berani menindak tegas setiap anggotanya yang terbukti melakukan kekerasan atau perbuatan melawan hukum lainnya.

“Karena itu, saya mendesak agar diberikan sanksi tegas bagi aparat yang membanting demonstran itu. Ini semua dilakukan demi menjaga nama baik institusi Polri maupun amanat Kapolri, sekaligus memenuhi rasa keadilan publik yang terlanjur geram dengan ulah oknum tersebut,” tegasnya. (Kin)