
Kanalnews.co, JAKARTA– Aturan menggunakan alat transportasi umum bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta seminggu sekali mulai berlaku hari ini, Rabu (30/4/2025). Para ASN wajib menyerahkan swafoto (selfie) sebagai bukti naik kendaraan umum.
Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Chico Hakim, menyampaikan berdasarkan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 para ASN wajib menyerahkan swafoto wajib diserahkan ke bagian administrasi. Swafoto harus dilengkapi dengan tanggal dan juga realtime.
“Pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta wajib melaporkan aktivitas menggunakan angkutan umum massal pada saat berangkat dan pulang dari dan/atau ke tempat kerja dengan cara swafoto,” kata Chico menyampaikan isi Ingub Nomor 6 Tahun 2025 saat dihubungi, Rabu (30/4/2025).
Setelah data diterima, admin akan melakukan verifikasi. Selanjutnya data diserahkan kepada Kepala Dinas untuk diserahkan kepada Gubernur Jakarta Pramono Anung.
“Admin kepegawaian PD/UKPD melakukan rekapitulasi dan verifikasi foto sesuai data pegawai yang telah mengirim foto lengkap dengan waktu dan lokasi sesuai masing-masing moda yang digunakan serta jumlah pegawai merupakan pegawai yang telah dikurangi oleh pegawai lainnya yang terkena diskresi sesuai ketentuan pada Instruksi Gubernur ini,” ujarnya.
Meski begitu, aturan ini tidak berlaku bagi pegawai yang mengalami kondisi tertentu, seperti sakit, hamil, disabilitas, serta petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas khusus.
Aturan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 6 Tahun 2024 yang ditandatangani Gubernur Jakarta Pramono Anung pada 23 April 2025.
“Dikecualikan dari penggunaan angkutan umum massal sebagai moda transportasi bagi seluruh pegawai Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta pada setiap hari Rabu, bagi pegawai dengan kondisi sakit, hamil, disabilitas, dan petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas tertentu,” tulis keterangan Ingub tersebut.
Dalam aturan tersebut, ASN diwajibkan berangkat dan pulang kerja menggunakan transportasi umum, di antaranya TransJakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, KRL Jabodetabek, kereta bandara, bus reguler, angkot, kapal, atau kendaraan antar-jemput karyawan.
Tujuan kebijakan ini adalah untuk mendorong budaya penggunaan transportasi umum di kalangan ASN. Harapannya dapat mengurangi kemacetan, menurunkan emisi karbon, serta mendukung pembangunan berkelanjutan di Jakarta. (pht)