Foto tangkapan layar

 

Kanalnews.co, JAKARTA– Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan dianggap tidak netral karena menggunakan baju berwarna biru di Gebyar Museum. Ia menegaskan tidak ada larangan menggunakan baju apapun.

Dani dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat karena diduga melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam masa Pemilu 2024. Dalam acara perayaan Hari Museum Nasional Tahun 2023, Dani tampak mengenakan kemeja berwarna biru kelasi dibalut dengan jas berwarna biru muda.

“Pakai baju warna begitu saja kan enggak ada larangan, tapi enggak atribut, enggak ajakan (memilih salah satu paslon) selama acara itu,” kata Dani saat dikonfirmasi wartawan, dikutip Selasa (6/2/2024).

Meski demikian, ia mengaku hingga saat ini belum ada panggilan dari Bawaslu. Dani menegaskan siap memberikan keterangan jika dipanggil.

“Tidak (ada panggilan) saya berkomunikasi dengan aktif. Tapi kalau misalkan dipanggil, saya siap (datang),” tandas Dani.

Ketua Bawaslu Jabar Zacky Muhammad Zam Zam sebelumnya membenarkan adanya laporan dugaan pelanggaran netralitas Dani Ramdan. Nama pelapor tersebut adalah Ait Maman Sumarna.

Dalam laporannya, Ait menduga Dani mengajak para ASN dan masyarakat untuk memilih paslon nomor urut 02, Prabowo-Gibran. (pht)