Kanalnews.co, TUBAN – Petugas gabungan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) giat melakukan operasi yustisi di tempat keramaian, warung maupun cafe yang ada di Kabupaten Tuban, Minggu (14/3/2021).

 

Kegiatan giat operasi yustisi yang dilaksanakan pada Sabtu, 13 Maret 2021 mulai pukul 19.00 WIB sampai dengan 23.00 WIB, diawali apel dipimpin Kasat Sabhara Polres Tuban di halaman Kantor Pemda Kabupaten Tuban.

 

Operasi tersebut juga diikuti oleh 22 anggota personil Satpol PP, 17 anggopta polres Tuban, 10 anggota Kodim 0811 Tuban, 3 personil Subdenpom, dan 6 anggota Dishub Tuban.

 

Adapun Sarana Prasarana Operasi, 2 unit Truck Satpol PP, 1 unit Mobil Pamwal Satpol PP, 1 unit Mobil Pamwal Dishub, unit Pick Up Sabhara Polres Tuban, 1 unit Megaphone, 8 unit Handy Talkie.

 

“sasaran kita untuk malam ini di Alun-alun Tuban, Taman sleko SMAN1, Cafe D’cangkrukan Sleko, Cafe Mewah Plumpang, Warkop D’cangkrukan ndeso Plumpang, Coffe Strong Plumpang” ucap Hery Muharwanto Kasatpol PP Tuban.

 

Lebih lanjut pria yang akrab di panggil Hery itu menambahkan, untuk giat operasi malam ini ada 23 pelanggar Prokes yang tidak pakai masker, 1 pemilik cafe di tindak kerena terjadi kerumunan, dan Sebanyak 81 orang pelanggar PPKM Pembatasan aktifitas.

 

“ Kita mengamankan barang bukti 1 STNK milik pelanggar, 6 KTP, 1 SIM C, 1 KTP Pemilik Cafe, 15 pelanggar membayar 100 ribu perorang, dan 9 pelanggar siap ke kantor Satpol PP untuk diberikan sanksi administrasi”pungkasnya

 

Sebatas diketahui Penertiban dan Penegakan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 16 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Kabupaten Tuban.

 

Dilanjut dengan Peraturan Bupati Tuban Nomor 65 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (COVID 19) di Kabupaten Tuban. (swt)