
Kanalnews.co, JAKARTA– Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan membuat aturan baru untuk pasien yang terpapar virus varian Omicron. Mereka diperbolehkan menjalani isolasi mandiri di rumah.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang diteken Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada 17 Januari 2022.
Dalam surat edaran baru tersebut ditetapkan bahwa pasien konfirmasi Covid-19 Omicron maupun varian lainnya dengan kondisi klinis tanpa gejala atau gejala ringan dapat melakukan isoman apabila memenuhi syarat klinis dan syarat rumah. Apa saja syaratnya?
Adapun syaratnya adalah pasien harus berusia 45 tahun ke bawah, tidak memiliki penyakit penyerta alias komorbid, serta dapat mengakses fasilitas telemedicine atau layanan kesehatan lainnya. Selain itu berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.
Sedangkan dalam syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya, pasien harus dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah. Lalu, memiliki kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya, dan pasien dapat mengakses pulse oksimeter.
Selama isoman, pasien harus dalam pengawasan puskesmas atau satgas setempat. Namun apabila pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat (Isoter).
Sementara isoter dapat dilakukan di fasilitas yang disiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang dikoordinasikan oleh puskesmas dan dinas kesehatan. Isoter dilakukan bagi mereka yang terpapar Covid-19 dengan gejala sedang atau gejala ringan yang memiliki komorbid.
Sementara untuk pasien terkonfirmasi Omicron maupun varian lainnya dengan gejala berat hingga kritis wajib dirawat di rumah sakit rujukan pasien Covid-19 di Indonesia.
Varian Omicron telah masuk ke Indonesia sejak 19 Januari. Total sudah ada 882 kasus Omicron tersebut, 710 merupakan kasus dari Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN). Kemudian 161 kasus transmisi lokal, dan 11 lainnya masih diteliti sumber penularannya. (ads)