Kanalnews.coSURABAYA, Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) rupanya sudah resmi memutuskan dan menolak Kasasi Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tentang gugatan sengketa informasi publik tertanggal 22 November 2021, Jumat (15/11/2023).

Aan Ainur Rofik menyambut gembira putusan MA RI dengan Nomor Perkara: 471/K/TUN/KI/2023 berbunyi, Menolak Permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Sekretaris Daerah Kota Surabaya.

“Itu artinya Perjuangan Kami selama ini tidak sia-sia dan membuahkan hasil secara nyata. Buktinya, putusan MA RI Menolak Kasasi Pemkot Surabaya,” kata Aan dengan riang gembira, Jumat (15/12/2023).

Bermula pada November 2021 Masyarakat menanggal Surabaya Resah atas Bangunan Mall di sekitar rumahnya, karena merasa terganggu dan banyak rumah yang retak, akhirnya warga beramai-ramai bertemu pihak The Trans Icon.

Usut punya usut pembangunan tersebut diketahui telah keluar izin dari Pemkot Surabaya. Namun ketika warga ingin melihat berkas perizinan tersebut pihak perusahaan enggan memberikan.

Salah satu warga Menanggal Aan Ainur Rofiq mengajuan permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik sejak tanggal 22 November 2021 silam. Namun, yang diterima dan terdaftar di Kepaniteraan Komisi Informasi (KI) Jatim dengan Nomor Registrasi Sengketa : 061/XI/KI-Prov.Jatim-PS/2021.

Dimana sebagai termohon dalam perkara ini adalah Pemkot Surabaya. Dan pada tanggal 2 Februari 2023 Majelis Komisioner yang diketuai oleh Herma Retno Prabayanti memutuskan jika Pemerintah Kota Surabaya untuk memberikan foto copy dokumen ijin pembangunan The Trans Icon (IMB, Amdalalin dan Amdal).

Namun, atas Putusan dari KI Jatim tersebut, Pemerintah Kota Surabaya enggan untuk mematuhinya sehingga pada tanggal 20 Februari 2023 Pemerintah Kota Surabaya mengajukan Keberatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya.

Dan pada tanggal 3 Mei 2023 Mejelis Hakim PTUN Surabaya yang diketuai oleh Ceckly Jembly Kereh, S.H memutuskan, yang amarnya : “Menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Nomor : 061/XI/KI-Prov.Jatim-PS/2021 tanggal 2 Februari 2023”.

“Lucunya, Pemerintah Kota Surabaya tidak mau untuk melaksanakan isi dari putusan tersebut, kan aneh, padahal sudah jelas-jelas putusannya,” tandasnya.

Sementara, Kuasa Hukum Aan Ainur Rofik, Hasan Sodikin, S.H menambahkan, “Saya rasa Perkara ini sudah selesai, Tolong Hormati dan Taati Putusan Mahkamah Agung tersebut. Berikan kami contoh yang baik, jangan ada lagi pengingkaran atas putusan ini,” singkat dia, sembari menutup percakapannya. (dbr)