Foto: Ketua 2 STIT Raden Wijaya, Tamyizul Ibad Menunjukkan Akta Kepengurusan Kampus Usai Penetapan Tersangka Imbas Dualisme Kepengurusan

Kanalnews.co, Kota Mojokerto – Hariris Nur Cahyo, Mantan Wakil Ketua 2 STIT Raden Wijaya Kota Mojokerto resmi ditahan Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto. Penahanan dilakukan setelah berkas pemeriksaan kepolisian dinyatakan lengkap.

Hariris tak bisa mengelak saat jaksa membeberkan sejumlah bukti terkait dugaan penggelapan yang dilakukannya sejak 2020 itu.

’’Berkasnya sudah pelimpahan tahap kedua dan dinyatakan P21. Jadi, langsung ditahan,’’ ujar Kasi Pidum Kejari Kota Mojokerto, Ferdi Ferdian Dwirantama.

Saat diperiksa, Hariris sempat membeberkan sejumlah fakta terkait dualisme kepengurusan STIT hingga berujung pada dugaan penggelapan dan pemalsuan. Termasuk dugaan penguasaan tiga bidang aset tanah kampus di Jalan Pekayon, Kelurahan/Kecamatan Kranggan. Sehingga pengurus STIT kubu Hasan Buro harus pindah lokasi perkuliahan ke SMA Islam Brawijaya.

Hanya saja, data dan fakta tersebut dinilai kejaksaan tidak terlalu kuat untuk menghentikan perkara. ’’Nanti saja pembuktiannya di persidangan karena saat ini berkas sudah lengkap,’’ tandasnya.

Hariris dilaporkan oleh Achmad Wahid Hasjim, Ketua Badan Pelaksana Penyelenggaraan Perguruan Tinggi NU Kota Mojokerto. Dalam laporannya, Hariris dituduh menggelapkan aset kampus STIT sejak tahun 2016. Hariris mengklaim sebagai penyelenggara STIT. Padahal penyelenggara yang sah masih ada dengan ketua Hasan Buro yang menggantikan Fatih yang habis masa jabatannya, 30 April 2020.

Dari laporan itu, Satreskrim Polres Mojokerto Kota menetapkan Hariris sebagai tersangka penggelapan dan pemalsuan akta tanah kampus pada 9 Februari. Yakni atas nama Badrus seluas 967 meter persegi dan Saifudin Anafabi seluas 884 meter persegi.

Dalam penetapan tersebut, Hariris disangka dijerat pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan Surat atau 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan atau 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman 4 hingga 7 tahun penjara. (adm)