Kanalnews.co, JAKARTA– Rencana pemerintah memindahkan ibu kota ke IKN, berimbas kepada masyarakat DKI Jakarta. Mereka harus siap-siap mencetak ulang KTP karena status Jakarta akan berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Kepala Disdukcapil Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin mengungkapkan status Jakarta sebagai ibu kota akan dicabut seiring dengan pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur. Pemerintah telah menerbitkan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Tahun 2024 Jakarta tidak lagi menyandang status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI), melainkan Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Sehingga seluruh pemilik e-KTP harus melakukan pencetakan ulang,” kata Budi dalam keterangannya, Senin (18/9).

Dengan demikian, pihaknya membutuhkan blanko sekitar 8 juta pada 2024. Ia akan meminta Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono agar melakukan hibah blanko KTP sebanyak 3 juta keping untuk 2024.

Tapi, semua harus melalui persetujuan Komisi A DPRD DKI Jakarta untuk anggaran tinda percetakan e-KTP massal. Pasalnya, blanko saat ini sangat terbatas.

“Kami koordinasi dengan KPU jumlah DPT belum ber-KTP ada 120 ribu orang. (Sebanyak) 40 ribu sudah kita cetak, 43 ribu sedang kita kejar untuk melakukan perekaman, sisanya (37 ribu) belum dilakukan pencetakan karena memang masih menunggu mereka berusia 17 tahun,” katanya. (ads)