
Kanalnews.co, JAKARTA– Sekjen PDIP meminta KPK menunda pemeriksaan dirinya sebagai tersangkat terkait dugaan suap dan perintangan penyidikan (obstruction of justice). Pasalnya, ia sudah mengajukan gugatan praperadilan.
Hal itu disampaikan oleh Kuasa Hukum Hasto, Patramijaya, Senin (13/1/2025). Ia menyebut permintaan itu disampaikan langsung Hasto melalui surat kepada KPK.
“Alasan dasar dari permohonan penundaan itu karena pihak penasihat hukum telah mengajukan permohonan praperadilan,” kata Patramijaya.
Ia menilai KPK harus menunggu keputusan praperadilan lebih dulu. Hasto ingin memastikan penetapan dirinya sebagai tersangka sah atau tidak.
“Karena itulah maka kita minta penundaan sampai dengan adanya putusan praperadilan. kenapa? karena praperadilan ini kan cuma 7 hari,” katanya.
“Misalnya dikabulkan, kan sebenarnya enggak perlu lagi ada pemeriksaan. itu aja sebenarnya,” sambungnya.
Sebelumnya, Hasto telah mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus Harun Masiku. Gugatan itu diberikan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Permohonan praperadilan Hasto itu diregister dengan nomor perkara No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. PN Jaksel pun menunjuk hakim tunggal Djuyamto untuk memeriksa dan mengadili permohonan tersebut.
Rencananya, sidang pertama bakal digelar pada Selasa (21/1) dengan agenda pemanggilan para pihak telah ditetapkan.
KPK menetapkan Hasto tersangka karena terlibat suap dengan tersangka Harun Masiku (buron). Keduanya menyuap Wahyu Setyawan (mantan Komisioner KPU yang diketahui juga sebagai kader PDIP) untuk pengurusan penetapan PAW anggota DPR periode 2019-2024 daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan 1.
Hasto juga terlihat dugaan perintangan penyidikan. KPK menyebut Hasto telah membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun.
Ia juga diduga meminta Harun merendam handphone dan kabur. Hasto diduga juga memerintahkan anak buahnya untuk menenggelamkan handphone agar tidak ditemukan oleh KPK. (ads)