Kanalnews.co, JAKARTA- Sebanyak 57 -sebelumnya 56- pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) akhirnya resmi diberhentikan. Mereka dipecat per hari ini, 30 September.

Pengumuman pemberhentian dengan hormat terhadap para pegawai KPK yang tak lolos TWK itu telah disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada Rabu (15/9/2021).

Dia mengatakan para pegawai KPK yang tak lolos TWK bakal diberhentikan dengan hormat per 30 September 2021, yang artinya hari ini.

“Terhadap enam orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dan diberi kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan namun tidak mengikutinya, maka tidak bisa diangkat sebagai ASN dan akan diberhentikan dengan hormat per 30 September 2021,” ujarnya.

“Memberhentikan dengan hormat kepada 50 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat per tanggal 30 September 2021,” kata Alexander Marwata menambahkan.

Jumlah pegawai KPK tak lolos TWK yang diberhentikan sebelumnya bertambah sehari jelang pemberhentian. Sebab, ada satu pegawai KPK yang baru mengikuti TWK susulan karena baru pulang tugas belajar dan dinyatakan gagal. (ads)