Foto Net

 

Kanalnews.co, JAKARTA– KPU Jakarta telah mengumumkan hasil rekapitulasi Pilkada Jakarta yang menghasilkan paslon nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno sebagai pemenang usai meraih suara 50,07 persen. Tim pemenangan Ridwan Kamil dan Suswono (RIDO) menyiapkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan Pilkada Jakarta tersebut.

“Dalam 3 hari waktu yang akan kami jalani ke depan, untuk persiapan bagaimana kami mampu membuat laporan atau pendaftaran registrasi terhadap kasus ini kepada Mahkamah Konstitusi,” kata Koordinator Tim Pemenangan RIDO, Ramdan Alamsyah, kepada wartawan di DPD Golkar Jakarta, Minggu (8/12/2024).

Ia menegaskan gugat ini dilakukan bukan untuk mencegah kemenangan Pramono-Rano. Namun langkah ini diambil demi memperbaiki kualitas demokrasi Indonesia ke depan.

“Sekali lagi mohon maaf, ini bukan melakukan upaya pencegahan orang menang, tidak. Kami menjadikan ini jalur konstitusi dan jalur demokrasi agar ke depannya di 2029 nanti, tidak ada yang namanya penyelenggara maupun pengawas tidak menghargai yang namanya hasil dan kualitas dari suatu demokrasi,” ungkapnya.

Untuk gugatan, Ramdan menyebut sudah menyiapkan tim. Ia berharap proses ini berjalan lancar.

“Kali ini banyak sudah ahli-ahli yang sudah kita ajakin konsultasi dan berkaitan dengan permasalahan ini semua. Mudahan-mudahan rumah terakhir yang kami percaya adalah rumah hukum yang terbesar, Mahkamah Konstitusi, di mana di situlah kami akan mencurahkan seluruh permasalahan ini,” ungkapnya.

“Dan mudah-mudahan diproses dan diputuskan sesuai dengan kaidah-kaidah yang berlaku,” katanya. (ads)