Luhut (foto: Dok Menko Kemaritiman dan Investasi)

 

Kanalnews.co, JAKARTA– Setelah menjadi sorotan lantaran menjadi syarat wajib naik pesawat, Presiden RI Joko Widodo mengintruksikan harga tes PCR diturunkan. Minimal biaya tes tersebut adalah Rp 300 ribu.

Hal itu disampaikan oleh Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, saat memberikan keterangan secara virtual yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (25/10/2021).

“Arahan presiden ini agar harta PCR diturunkan menjadi Rp 300 ribu,” kata Luhut.

Dia mengatakan Jokowi juga memerintahkan masa berlaku tes PCR diperpanjang. Menurutnya, Jokowi memerintahkan agar masa berlaku hasil tes PCR untuk naik pesawat menjadi 3×24 jam.

“Berlaku selama 3×24 jam untuk perjalanan pesawat,” katanya.

Dijelaskan Luhut perintah Jokowi setelah mendapatkan banyak masukan. Sebab banyak masyarakat yang keberatan tes PCR menjadi syarat naik pesawat saat kasus Corona turun.

“Kebijakan PCR ini diberlakukan karena kami melihat risiko penyebaran semakin meningkat karena mobilitas penduduk meningkat pesat beberapa minggu terakhir,” katanya. (ads)