Kanalnews.co, JAKARTA– Eks Kapolres Ngada NTT AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan narkoba dan kasus pencabulan anak di bawah umur. Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Irjen Abdul Karim memastikan tak akan mentoleransi dan pandang buluh.

“Kasus ini menunjukkan bahwa kami tidak akan memberi ruang bagi anggota yang terlibat dalam tindak pidana, terlebih yang menyangkut kejahatan terhadap kaum rentan yaitu perempuan dan anak-anak. Kami bertanggung jawab penuh dalam menjaga citra baik kepolisian,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (13/3).

Karim memastikan hukum akan berlaku tanpa memandang buluh. Dengan kejadian ini, maka Polri harus berbenah diri dan evaluasi.

“Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu, dan akan terus memperbaiki kualitas pengawasan serta pengendalian internal untuk mencegah kejadian serupa di masa depan,” katanya.

Meski citra Polri dirusak oleh adanya kasus ini, Karim berharap masyarakat masyarakat tetap percaya kepada Polri. Ia menyebut Polri selalu berupaya memberikan pelayanan terbaik.

“Kami akan terus berupaya menjaga kualitas pelayanan dan memastikan bahwa setiap tindakan yang kami ambil senantiasa berorientasi pada keadilan dan kepentingan publik,” ujarnya.

Sebelumnya, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja telah ditetapkan tersangka. Ia juga dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Ngada.

Pencopotan jabatan tersebut tertuang dalam surat telegram (ST) Kapolri bernomor ST/489/III/KEP./2025 yang ditandatangani oleh Irwasum Polri Komjen Pol. Dedi Prasetyo tertanggal 12 Maret 2025. (pht)