Foto Antara

 

Kanalnews.co, JAKARTA– Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi memberikan tanggapan terkait usulan tembak mati yang disampaikan oleh Wali Kota Medan. Menurutnya, hal itu bisa saja dilakukan jika sudah darurat sipil dan harus dengan persetujuan presiden.

Edy mengatakan saat ini status yang berlaku adalah tertib sipil sesuai Perppu Tahun 1959 Nomor 23. Untun itu, hanya pengadilan yang bisa menembak mati orang.

“Kalau sudah darurat, itu keputusan presiden atas seizin DPR RI, itu dia, ini harus dilakukan,” kata Edy di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (26/7).

Ia mengakui aksi pembegalan sempat terjadi beruntun di Medan. Tapi sejauh ini kondisi Medan masih aman. Ia menganggap usulan Bobby karena memang sudah kesal dengan maraknya aksi pembegalan.

“Saya yakin emosional seseorang karena rakyatnya banyak terlalu diganggu, korban, dan segala macam,” katanya.

Menurutnya kebijakan tembak bagi begal bisa dikeluarkan jika ada perubahan status ke darurat sipil.

“Kan darurat sipil itu pemberlakuannya nanti panjang urusannya, tetapi saat ini kan baru melakukan kegiatan kenakalan yang meningkat menjadi kejahatan,” tegas Edy. (ads)