Kanalnews.co, JAKARTA– Presiden RI Joko Widodo menyerahkan kasus penganiayaan yang melibatkan Paspampres Praka Riswandi Manik terhadap warga Aceh Imam Masykur hingga berujung kematian kepada pihak berwajib. Ia menegaskan semua sama di mata hukum.
“Ya itu sudah diserahkan ke proses hukum. Hormati proses hukum yang ada, semuanya sama di mata hukum,” kata Jokowi di ICE BSD, Jakarta, Kamis (31/8).
Nama institusi TNI kembali tercemar setelah terungkap kasus penganiyaan oleh anggota Paspampres. Seorang warga Aceh bernama Imam Masykur tewas setelah diculik dan dianiaya oleh tiga anggota TNI.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menyimpulkan keterlibatan anggota TNI dalam kasus itu. Tiga pelaku tersebut yaitu Praka RM, Praka HS anggota dari Direktorat Topografi TNI AD, dan Praka J dari Kodam Iskandar Muda.
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman telah meminta kasus ini diusut hingga tuntas. (ads)