
Kanalnews.co, JAKARTA- Gelombang kekhawatiran soal vape kini berubah jadi alarm serius. Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Suyudi Ario Seto, melontarkan usulan tegas, melarang peredaran vape di Indonesia. Alasannya bukan lagi sekadar kesehatan, tapi sudah menyentuh ancaman narkoba yang kian licin berkamuflase.
Dukungan keras langsung datang dari Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni. Ia tak setengah-setengah dalam merespons.
“Saya sangat setuju seribu persen atas usulan Kepala BNN Komjen Suyudi. Ini akan merusak bangsa kalau tidak ditindak tegas,” kata Sahroni kepada wartawan, Rabu (8/4/2026).
Menurut Sahroni, vape kini bukan lagi sekadar rokok elektrik, melainkan alat penyamaran baru bagi narkoba. Modusnya makin canggih, zat berbahaya disisipkan dalam cairan vape sehingga sulit terdeteksi.
“Karena kamuflase vape dijadikan tempat untuk menghisap narkoba jenis baru, yang notabene memang sudah ada daftarnya, jadi psikotropika bagian dari narkoba,” tegasnya.
Sahroni juga mendorong agar larangan ini dikunci dalam revisi RUU Narkotika yang saat ini tengah digodok di DPR.
“Saya sebagai pimpinan Komisi III mendukung itu untuk masuk ke RUU Narkotika,” ujarnya.
Sebelumnya, Komjen Suyudi membeberkan fakta yang bikin merinding dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Senayan. Dari hasil uji laboratorium BNN terhadap 341 sampel cairan vape, ditemukan kandungan yang mengkhawatirkan.
“Saat ini kita dihadapkan pada fenomena peredaran zat narkotika dalam bentuk vape atau rokok elektrik secara masif. Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, kita menemukan fakta yang sangat mengejutkan,” kata Suyudi.
Hasilnya? 11 sampel mengandung kanabinoid (ganja), 1 sampel mengandung methamphetamine (sabu) dan
ditemukan juga etomidate, obat bius keras yang seharusnya digunakan dalam dunia medis.
Ancaman ini dinilai semakin serius karena peredaran narkotika terus berevolusi.
BNN mencatat sudah ada 175 jenis zat psikoaktif baru (NPS) yang teridentifikasi di Indonesia.
Bagi Suyudi, fakta ini menjadi sinyal darurat. Ia menilai, selama vape masih bebas beredar, celah penyalahgunaan akan terus terbuka lebar.
“Dengan adanya fakta-fakta di atas, menjadi sebuah harapan besar bagi BNN agar pelarangan vape dapat diterapkan di Indonesia, karena vape terbukti telah disalahgunakan menjadi media untuk diisi etomidate,” ujarnya.
Ia bahkan mengibaratkan vape seperti alat bantu konsumsi narkoba, layaknya bong pada sabu.
“Kami memandang bahwa jika vape sebagai media ini dilarang, maka peredaran etomidate juga dapat diatasi secara signifikan, selayaknya sabu yang selalu memerlukan bong sebagai media untuk mengkonsumsinya,” imbuhnya. (pht)



































