Kanalnews.co, JAKARTA– Tidak hanya oknum Bobotoh yang melakukan kericuhan di dalam stadion usai laga Persib Bandung vs Persija Jakarta, sejumlah oknum The Jakmania juga merusak rumah warga di Sukabumi, Jawa Barat. Polisi telah menetapkan dua orang tersangka.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun menjelaskan kedua tersangka ini berperan sebagai perusak banner Viking Persib. Hal ini berdasarkan oenyelidikan maraton yang dilakukan polisi usai kejadian.
“Sementara ini menetapkan dua tersangka yang merusak banner, namun untuk yang merusak pagar ini yang kelihatan di (video) viral tersebut, saat ini masih dalam pengejaran,” kata Bagus.
Atas perbuatannya, kedua tersangka ini terancam pidana Pasal 170 dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Polisi belum mau membuka identitas kedua tersangka tersebut.
“Hukumannya sama seperti semalam, dia merusak banner, memasuki pekarangan rumah kemudian di situ memprovokasi. Jadi sampai saat ini kami masih melakukan pendalaman untuk tersangka lainnya, kemungkinan masih bisa bertambah,” ujarnya.
Pasca kejadian tersebut, polisi telah memanggil ketua suporter Persija di Sukabumi. Total ada 13 suporter yang masih diamankan. (ads)