
Kanalnews.co, JAKARTA– Pernyataan Connie Rahakundini Bakrie soal capres Prabowo Subianto berujung dilaporkan ke polisi. Ketua TKN Prabowo-Gibran, Rosan Roeslani melaporkan Connie atas dugaan pencemaran nama baik.
Kuasa hukum Rosan, Otto Hasibuan, mengatakan laporan itu dilayangkan pihaknya pada Senin (12/2/2024). Laporan itu telah diterima oleh Bareskrim Polri.
“Laporannya itu, laporan kepada Connie karena adanya tindakan dari Connie dengan ucapan-ucapan yang mencemarkan nama baik daripada Pak Rosan. Jadi kita laporkan dengan Pasal 45 UU ITE juncto Pasal 27,” kata Otto kepada wartawan, Selasa (13/2/2024).
Ia menjelaskan Rosan merasa dirugikan karena namanya dicatut oleh Connie. Rosan merasa pernyataan Connie mengandung fitnah, dan berita bohong.
“Jadi kan di situ Connie ngomong gitu, Connie kan bantah yang dibilang tentang Prabowo itu hanya dua tahun dan sebagainya itu kan. Dituduh di situ kan Pak Rosan yang ngomong seperti itu, padahal sebenarnya Pak Rosan nggak pernah ngomong seperti itu. Jadi itu kan sebenarnya kan merugikan nama baiknya Pak Rosan,” kata Otto.
Meski begitu, ia menegaskan laporan itu atas nama pribadi Rosan dan tak berkaitan dengan TKN Prabowo-Gibran.
“Intinya adalah Pak Rosan merasa keberatan dan merasa tercemar nama baiknya atas ucapan-ucapan daripada Connie yang ada di dalam video-video itu. Karena itu, Pak Rosan melaporkan hal ini ke Bareskrim Polri untuk bisa ditindaklanjuti,” ujar Otto.
Dalam laporan ini, Connie diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah, dan berita bohong yang menyesatkan sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat 4 juncto Pasal 27A UURI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 UURI Nomor 1 Tahun 1946.
Sebelumnya, Connie Rahakundini Bakrie yang menceritakan pembicaraannya Ketua TKN Prabowo-Gibran, Rosan Roeslani. Ia mengklaim Prabowo hanya akan menjalani jabatan presiden selama 2 tahun apabila memenangkan pilpres karena jabatan itu akan diberikan kepada Gibran Rakabuming Raka. (ads)