Foto ist

 

Kanalnews.co, JAKARTA– Proses rekontruksi penganiayaan David oleh Mario Dandy sedang berlangsung. Sebanyak 23 adegan diperagakan oleh para pelaku.

“Ada 23 adegan akan diperagakan,”  kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat dihubungi, Jumat (10/3).

Tak hanya Mario Dandy, polisi juga menghadirkan satu tersangka lain Shane Lukas. Kekasih Mario AG tak dihadirkan karena masih di bawah umur.

“Tidak (akan hadir dalam rekonstruksi),” ungkap Trunoyudo.

“Terkait dengan sistem peradilan anak. Penyidik taat dan patuh pada sistem peradilan anak,” ucapnya.

Rekonstruksi penganiayaan digelar di Perumahan Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023).

Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Penyidik juga mengenakan Mario Pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c Undang-Undang Perlindungan Anak. AG pun kini telah ditahan di LPKS.