Foto ilustrasi/Net

 

Kanalnews.co, JAKARTA– Meski kebijakan PPKM telah dicabut, pemerintah tetap meminta kesadaran masyarakat untuk melakukan tes Covid-19 jika merasakan gejala. Pemerintah juga akan mengubah aturan mengenai aplikasi PeduliLindungi.

Menkes Budi Gunadi Sadikin mengatakan PCR dan antigen bukan merupakan sebuah kewajiban. Namun ia meminta masyarakat menyadari jika langkah itu diambil sebagai upaya mencegah penularan Covid-19.

“Jadi teman-teman tes PCR, antigen apakah dihapus? Mungkin yang paling tepat jawabannya gini, tidak akan menjadi suatu yang diwajibkan atau disuruh pemerintah tapi kita harapkan itu menjadi suatu kesadaran masyarakat,” katanya.

“Kalau sudah merasa kayaknya sakit, ya tes sendiri, dan tes itu available, dan kalau nanti positif karena tahu itu menular, dia harusnya isolasi mandiri, tanpa diberitahu kantor atau dipaksa oleh pemerintah,” kata Budi.

“Sekarang kan kalau udah demam masyarakat udah lakukan sendiri kan, nggak usah disuruh pemerintah. Nah kira-kira analoginya sama. Secara bertahap nanti kita akan mengembalikan atau meningkatkan partisipasi masyarakat untuk tes PCR atau tes Antigen mirip dengan dia cek suhu kalau demam. Ini cek PCR atau antigen kalau dia merasa kemungkinan sakit,” kata Budi.

Untuk itu, pemerintah akan mengeluarkan aturan tentang rapid test. Meski seseorang terbukti Covid-19, aplikasi PeduliLindungi tak akan otomatis menjadi hitam.

“Nanti abis ini kita akan mengeluarkan aturan mengenai rapid test, jadi orang boleh rapid test, kita akan keluarkan ini supaya dibuka ke seluruh apotek, yang penting ada QR code-nya,” ujar Budi.

“Kalau positif lapor aja, dan kalau lapor PeduliLindungi-nya nggak diitemin. Jadi bukan berarti dia nggak boleh ke mana-ke mana, tapi kalau dia positif dia tahu, dia pakai masker dong, supaya jangan nularin orang lain, itu yang akan kita lakukan secara bertahap,” kata Budi. (ads)