
Kanalnews.co, JAKARTA– Kejaksaan Agung menanggapi permintaan pengacara Putri Candrawathi Arman Hanis untuk merawat kliennya dengan dokter pribadi karena positif Covid-19. Kejagung menolak karena fasilitas di rutan lengkap dan memiliki sel khusus.
Sebelumnya, Putri Candrawathi dinyatakan positif Covid-19. Ia pun harus menjalani sidang melalui daring.
Pengacara Arman meminta agar kliennya itu dirawat dengan dokter pribadi. Bahkan ia telah mengirim surat ke majelis hakim perihal permohonan tersebut.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menilai hal itu tidak perlu dilakukan. Sebab, fasilitas di rutan kejagung sudah mumpuni.
“Kita di Kejaksaan memiliki semua yang dibutuhkan sama mereka. Tempat kita ini udah layak, mereka (yang terpapar Corona) nggak dicampur kok, diisolasi ke tempat khusus. Sel khusus. Jadi belum diperlukan dokter dari luar kejaksaan,” katanya.
Ketut sekaligus menegaskan protokol kesehatan di Kejagung sangat ketat dan tidak boleh sembarang orang menjenguk. Untuk itu, istri Ferdy Sambo tersebut bisa saja terpapar dari luar.
“Di sini ada prosedur orang menjenguk. Nggak patuh prokes di mana? Kita kan di mana-mana bisa terpapar, kita nggak tahu ketika mereka keluar dari ruangan itu bisa bergaul sama siapa pada saat sidang kan,” ujarnya.
“Kita punya 38 tahanan yang kena cuma dua, yang satu laki-laki. Dia perkara impor garam,” katanya.
Meski demikian, Ketut menyebut Putri kondisinya sudah membaik. Namun ia belum diperbolehkan datang langsung ke persidangan.