Foto Antara

Kanalnews.co, JAKARTA– Polisi telah menetapkan dua orang tersangka atas kasus kecelakaan maut truk Pertamina. Dua orang tersangka tersebut adalah supir dan kernet truk.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengungkapkan polisi menetapkan dua orang tersebut usai melakukan penyelidikan. Keduanya kini telah diamankan.

“Penyidik Subdit Gakkum Polda Metro Jaya dan Satlantas Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini,” ujarnya.

“Tersangka pertama inisial S, sopir truk tangki BBM, dan kedua inisial K, ini merupakan kernet truk tangki BBM tersebut,” jelas Zulpan.

Seperti diketahui, kecelakaan maut truk Pertamina terjadi di jalan Alternatif Cibubur-Bekasi, Senin (18/7/2022). Truk melibas sejumah kendaraan tepat di lampu merah. Total 10 orang meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut. (ads)