Foto ist

Kanalnews.co, DEPOK– Polisi akhirnya menangkap wanita berinisial MI pemilik daycare Wensen School di Depok yang menganiaya balita M 2 Tahun. Pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka.

“Iya jadi ini kan kita sudah naik penyidikan ya tadi sore (kemarin), terus kita melakukan penangkapan. Penangkapan ini tentu sudah ada penetapan tersangkanya,” kata Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana, kepada wartawan di kantornya di Jalan Margonda, Kota Depok, Rabu (31/7/2024) malam.

Dalam proses penyelidikan, Kombes Arya menyebut telah melakukan gelar perkara. Tersangka MI sudah diamankan di Polres Metro Depok.

“Tapi yang tadi ini penangkapan, kalau penangkapan tentu gelar penyidikan sudah dilakukan. Gelar penetapan tersangka juga sudah kita lakukan,” katanya.

“Jadi statusnya ya sudah tertangkap kita ambil keterangannya sekarang,” katanya.

Atas perbuatannya, ia terancam hukuman 5,5 tahun penjara.

“Pelaku akan dikenakan Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 80 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan,” kata Arya di Mapolres Metro Depok, Rabu 31 Juli 2024 malam.

Sebelumnya, polisi langsung bergerak cepat mendalami kasus penganiayaan yang dilakukan MI kepada balita berusia 2 tahun. Aksi penganiayaan tersebut viral di media sosial. (ads)