
Kanalnews.co, JAKARTA– Polisi telah menetapkan Mario Dandy Satriyo sebagai tersangka terkait kasus pencabulan kepada pacarnya berinisial AG. Anak mantan pejabat pajak Rafael Alun terancam hukuman penjara selama 15 tahun.
“Iya sudah tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Senin (3/7).
Sebelumnya, perempuan berinisial AG melaporkan Mario Dandy Satriyo melalui kuasa hukumnya terkait dugaan pencabulan ke Polda Metro Jaya. Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/2445/5/Tahun 2023 SPKT Polda Metro Jaya.
Mario dilaporkan atas Pasal 76 D juncto Pasal 81 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 76 E juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto sebelumnya sempat mengatakan Mario terancam pidana selama 15 tahun penjara dalam kasus dugaan pencabulan terhadap perempuan berinisial AG. Sebelumnya, Mario juga telah menjadi tersangka atas kasus penganiayaan terhadap David.
“Undang-undang tentang pencabulan terhadap anak di bawah umur, dan ini ancamannya cukup berat yaitu 15 tahun,” kata Karyoto. (ads)