Foto ist

Kanalnews.co, JAKARTA– Polisi akhirnya menetapkan dua siswa
pelaku perundungan (bullying) siswi SMP di Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat sebagai tersangka atau ABH (Anak yang Berhadapan dengan Hukum).

“Sudah ditetapkan sebagai pelaku ABH (anak yang berhadapan dengan hukum),” kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Suardi Jumaing kepada wartawan, Sabtu (18/5/2024).

Suardi mengatakan keduanya dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Keduanya terancam maksimal hukuman penjara 3 tahun 6 bulan.

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 3 tahun 6 bulan,” ujarnya.

Polisi mengungkapkan kejadian bullying itu berawal karena korban berinisial K dianggap menyebarkan fitnah salah satu pelaku dengan pacar teman korban. Korban ingin memihak temannya karena berebut pacar dengan pelaku.

“Fitnah (pemicunya), jadi fitnahnya itu ya (korban) suka menceritakan kejelekan-kejelekan pelaku. Kemudian kaitannya dengan cowok, pacar,” katanya.

“Jadi korban ini punya teman, pacaran sama si pacarnya pelaku. Si korban ini menceritakan, jadi memang ada (narasi) berebut pacar, tapi bukan sama korban, tetapi temannya korban,” ungkap Suari.

“Nah, korban ini menceritakan kaitannya dengan pacar itu. Jadi, kalau dibilang berebut, ya berebut, tapi bukan sama si korban, tapi sama temannya korban,” katanya. (ads)