Foto ist

 

Kanalnews.co, JAKARTA– Polda Metro Jaya merespons santai langkah Roy Suryo yang kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Aparat kepolisian memastikan siap menghadapi proses hukum tersebut di pengadilan.

Kabidkum Polda Metro Jaya, Kombes Abrianto Pardede, menegaskan pihaknya tidak memiliki persoalan dengan gugatan yang diajukan Roy. Menurutnya, praperadilan merupakan hak setiap warga negara yang merasa dirugikan oleh tindakan penegak hukum.

“Kami siap hadir untuk melayani permohonan tersebut,” kata Abrianto saat dikonfirmasi, Sabtu (4/7/2026).

Abrianto menjelaskan hingga saat ini surat resmi gugatan praperadilan terkait status tersangka Roy Suryo belum diterima oleh Polda Metro Jaya. Meski demikian, Bidang Hukum Polda Metro Jaya telah menyatakan siap memberikan jawaban apabila gugatan tersebut mulai disidangkan.

“Nanti kita lihat saja kalau surat praperadilannya sudah sampai ke alamat. Kami dari Bidkum Polda Metro Jaya selalu siap untuk melayani praperadilan tersebut,” ujarnya.

Ia juga menegaskan pengajuan praperadilan merupakan mekanisme hukum yang dijamin undang-undang sehingga pihak kepolisian menghormati langkah hukum yang ditempuh Roy Suryo.

Sementara itu, gugatan praperadilan Roy Suryo terkait penetapan status tersangka telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL sejak Kamis (2/7/2026).

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, perkara tersebut menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Roy Suryo. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Jumat (10/7/2026) dengan agenda pembacaan permohonan.

Di sisi lain, Roy juga masih menjalani proses praperadilan lain terkait keabsahan penggeledahan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya. Perkara bernomor 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL itu kini telah memasuki tahap akhir, dengan putusan hakim dijadwalkan dibacakan pada Selasa (7/7/2026).

Dengan dua gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo, Polda Metro Jaya memastikan seluruh proses akan dihadapi sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa mengubah jalannya penyidikan. (ads)