Kanalnews.co, JAKARTA- Penyidikan kasus penganiayaan David oleh Mario Dandy terus bergulir. Polda Metro Jaya giliran akan memeriksa perempuan AG yang merupakan pacar tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan pemeriksaan akan digelar hari ini, Rabu (8/3/2023) pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan terhadap AG dilakukan dengan pendampingan dari BAPAS, mengingat usianya masih di bawah umur.
“Iya (diperiksa hari ini),” ujarnya.
Sebelumnya, AG telah ditetapkan menjqdi pelaku. Polisi tidak menyebut AG sebagai tersangka, melainkan anak yang berkonflik dengan hukum.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengungkap status AG adalah pelaku, bukan tersangka. Sebab, pelajar tersebut masih di bawah umur.
“Kemudian kedua ada perubahan status dari AG yang awalnya anak berhadapan dengan hukum, berubah statusnya atau naik statusnya jadi anak yang berkonflik dengan hukum atau kata lain pelaku atau anak. Jadi anak di bawah umur ini tidak boleh disebut tersangka,” kata Hengki.