KANALNEWS.co, Jakarta – Peraturan menteri atau Permen sering menjadi ajang bermain pihak-pihak berkepentingan sehingga pasal-pasal di dalam Permen pun sengaja atau tidak sengaja dibuat multitafsir. Salah satunya adalah Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyaluran BBM, BBG, dan LPG.

Hal itu ditegaskan Anggota Komisi VII DPR-RI dari Fraksi PKS, Saadiah Uluputty ketika bicara sebagai narasumber dalam diskusi publik betema “Menelisik Distribusi Bahan Bakar Minyak Umum di NKRI” yang diprakarsai oleh Asosiasi Pengamat Energi Indonesia (APEI) berlangsung di Hotel Acacia, Jakarta, Senin (16/12/2019).

“Pembuatan peatauran menteri itu biasanya tidak melibatkan DPR. Karenanya, yang punya kepentingan dapat bermain-main di situ. Jadi, tidak heran bahasa yang digunakan pada pasal-pasal dalam Permen tersebut dibuat multitafsir,” kata Saadah Uluputty dalam menanggapi pasal-pasal multitafsir  pada Permen ESDMNo. 13 Tahun 2018 tersebut.

Menurut Saadah Uluputty, Permen ESDM No. 13 Tahun 2018 tersebut harus direvisi. Sebab, tidak boleh regulator yang multitafsir karena ini dapat membingungkan. Kemudian, tidak boleh ada pertentangan antara UU dengan peraturan Menteri.

“Setelah saya mendapat masukan-masukan dari pelaku uasaha, ada semacam asumsi yang menjadi perhataian saya bahwa sekarang ada los peraturan Menteri yang sebetulnya peraturan Menteri itu tidak bententang dengan Undang-undang yang ada di atasnya, “ kata Saadiah Uluputty.

Terkait Permen ESDM No.13 Tahun 2018 yang kontraproduktif itu, Saadiah Uluputty akan membahasnya bersama Menteri ESDM, Arifin Tasrif, dalam waktu dekat ini. “Karena Permen ESDM No.13 Tahun 2018 dianggap akan menimbulkan ketidakpastian hukum, saya segara meminta pejelasan kepada Menteri ESDM, dan kalau harus direvisi, ya, kita revisi secepatanya,” tandas Saadiah.

Sementara, dalam kesempatan yang sama, Ketua  Asosiasi Penyalur Bahan Bakar Minyak Indonesia (APBBMII), Freddy Soendjoyo, mengatakan, dengan adanya Permen ESDM No.13 Tahun 2018, ini memunculkan kekhawatirkan para pelaku usaha yang tergabung dalam APBBMII.

Kekhawatiran itu, kata Freddy, bila penyalur berfungsi sebagai traspotir saja. Menurutnya, faktor ini akan menimbulkan masalah yang bisa menghambat distribusi BBM umum.

Pada waktu dan tempat yang sama, Direktur Eksekutif Indonesia Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara, menegaskan, tidak dibenarkan ada Undang-undangan turunan bertentangan dengan Undang-undan yang ada di atasnya.

“Permen ESDM meruapkan turunan dari Undang-undang yang ada diatasnya, seharusnya tidak boleh bertentangan. Jadi, saran saya Permen 13 Tahun 2018, ini segera direvisi karena dapat menghambat kelacaran pendistribusian BBM sampai ke pelosok Tanah Air. Paling lambat tiga bulan ke depan ini sudah selesai direvisi,” kata Marwan Batubara.(Mul)