Kanalnews.co, JAKARTA. Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali memberikan penjelasan terkait alasan almarhum Markis Kido tidak dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata.

Markis Kido meninggal dunia akibat serangan jantung pada Senin (14/6/2021) malam. Legenda bulutangkis Indonesia tersebut akhirnya dimakamkan di TPU Kebun Nanas.

Keputusan Markis Kido dimakamkan di TPU tersebut sempat menimbulkan pertanyaan. Sebab, sempat menorehkan prestasi di Olimpiade 2008 dianggap layak disebut sebagai pahlawan yang bisa dimakamkan di Taman Makam Pahlawan.

Menpora Amali mengungkapkan telah melakukan koordinasi untuk rencana pemakaman di Taman Makam Pahlawan. Dia menilai Markis Kido sebagai salah satu pahlawan olahraga yang pernah mengharumkan nama Indonesia.

Namun, ternyata untuk pemakaman di TMP ternyata memiliki kriteria dan syarat tertentu yang berada di bawah Kementerian Sosial.

“Kewenangan siapa saja yang berhak dimakamkan di TMP adalah di Kementerian Sosial (Kemensos),” katanya.

Adapun kriterianya adalah siapa saja yang mendapatkan penghargaan dari pemerintah (Presiden RI) berupa Bintang Republik Indonesia, Bintang Maha Putra, Bintang Sakti, Bintang Gerilya, dan Anggota TNI/Polri yang gugur dalam pertempuran.

“Markis Kido mendapatkan penghargaan Parama Kridha Utama Kelas I dari Presiden SBY pada tahun 2008, dan itu tidak termasuk yang bisa dimakamkan di TMP, seperti waktu itu Olimpian Lukman Niode juga tidak bisa,” jelasnya.

Namun demikian, pria asal Gorontalo tersebut menegaskan kedepannya hal tersebut akan menjadi perhatian Kemenpora, untuk melihat apakah kriteria dapat diperluas dan dikomunikasikan dengan Kemensos serta pada kelembagaan khusus yang berwenang tentang hal ini.

“Kami akan lihat dan membahasnya bersama lembaga terkait, apakah bisa diperluas kriterianya,” katanya menambahkan. (bnd)