Kanalnews.co, JAKARTA– Wapres terpilih 2024-2029 Gibran Rakabuming Raka menanggapi terkait gugatan ke Mahkamah Konstitusi agar pemilu 2024 diulang tanpa Prabowo-Gibran. Wali Kota Solo itu bertanya-tanya.
Pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar pemilu diulang tanpa Prabowo-Gibran. Mereka menggugat hasil Pilpres 2024.
“Misalnya nanti diulang, terus jagoan kalah apa minta diulang lagi? Apakah minta diulang sampai menang?” kata Gibran, Senin (25/3/2024).
Meski mempertanyakan, Gibran tak masalah terkait gugatan yang dilayangkan tersebut. Sebab, semua sudah ada jalurnya masing-masing.
“Sekali lagi kalau ada yang kurang berkenan, silakan melalui jalur yang sudah ada, kan sudah ada mekanisme sendiri,” katanya.
“Ya dari paslon 01 dan 03 jika ada hal-hal yang kurang berkenan sudah ada jalurnya masing-masing monggo. Ya monggo diproses saja seusai jalur yang sudah ada,” pungkasnya.
KPU telah menetapkan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024. Paslon nomor urut 2 itu meraih 96 juta suara mengalahkan Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud. (pht)