Foto dok Kementerian PPPA

 

Kanalnews.co, JAKARTA – Skandal chat mesum yang menyeret 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) kini berubah jadi sorotan nasional. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi mengecam keras dan menyebut kasus ini sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia (HAM).

“Kami mengecam keras segala bentuk pelecehan terhadap perempuan, termasuk yang dilakukan melalui grup percakapan digital. Tindakan tersebut tidak hanya merendahkan martabat perempuan, tetapi juga menciptakan lingkungan yang tidak aman, khususnya di ruang akademik,” tegas Arifah dalam keterangannya, Rabu (15/4/2026).

Menurutnya, praktik pelecehan, even yang terjadi di ruang chat tertutup, tidak bisa dianggap sepele.

“Setiap bentuk pelecehan seksual, termasuk yang dilakukan melalui percakapan tertutup di ruang digital, merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan tidak dapat ditoleransi dalam kondisi apa pun.”

Kementerian PPPA pun langsung turun tangan mengawal kasus ini. Ia ingin memastikan korban tidak dibiarkan sendirian. Pendampingan psikologis, perlindungan hukum, hingga jaminan keadilan menjadi prioritas utama.

Di sisi lain, langkah cepat pihak kampus mendapat apresiasi. Namun Arifah memberi peringatan keras agar proses tidak setengah hati.

“Kami mendorong pihak Universitas Indonesia untuk melakukan penelusuran dan penanganan secara menyeluruh melalui Satgas PPKPT, termasuk memberikan sanksi tegas kepada pihak yang terbukti terlibat,” ujarnya.

Ia juga menekankan penanganan kasus ini harus merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang menjamin perlindungan menyeluruh bagi korban, termasuk dari stigma dan intimidasi yang kerap muncul.

Lebih jauh, Arifah mengingatkan bahaya candaan yang sering dianggap remeh.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menormalisasi candaan yang melecehkan demi mencegah peluang terjadinya kekerasan yang lebih serius,” imbuhnya. (ads)