Kanalnews.co, Tuban– Seorang perempuan berinisial FZ (25) asal Desa Lowayu, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik dilaporkan ke Satreskrim Polres Tuban Polres Tuban oleh Wellem Mintarja, selaku kuasa hukum LH (42) warga Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban dengan dugaan investasi bodong.

Kali ini modus yang digunakan pelaku dengan cara penanaman modal bisnis klinik perawatan kecantikan Skin Care milik terlapor. Akibat dari kejadian tersebut kliennya mengalami kerugian uang sebesar 700 juta. Kemudian Wellem Mintarja melaporkan pemilik klinik kecantikan tersebut ke Satreskrim Polres Tuban, Jumat (4/2/2022).

“Kita laporkan terkait dugaan tindak pidana kasus penipuan dan penggelapan,” ungkap Wellem Mintarja kuasa hukum korban sambil menunjukkan bukti laporannya di Mapolres Tuban.

Wellem Mintarja, selaku kuasa hukum LH (42) saat menggelar konferensi pres bersama awak media di kabupaten Tuban

Lebih lanjut, Ia menjelaskan awal perkenalan kliennya dengan terlapor melalui media sosial (medsos) Facebook pada sekitar satu tahun yang lalu. Kemudian, terlapor memperkenalkan dirinya sebagai pemilik klinik perawatan kecantikan Skin Care yang beralamat di Gresik.

“Terlapor berinisial FZ juga mengaku sebagai dokter ketika berkenalan dengan klien kami,” ungkapnya.

Setelah itu, terlapor menghubungi korban supaya mau menginvestasikan sejumlah uang untuk penanaman modal untuk mendirikan bisnis klinik perawatan kecantikan di wilayah Kabupaten Tuban, pada bulan September 2021.

“Awalnya kilen kami sempat ragu dengan penawaran terlapor, karena takut riba. Namun setelah terlapor menjelaskan bahwa ini bisnis bagi hasil, akhirnya klien saya tergiur,” tambah Wellem Mintarja di depan awak media Tuban.

Kemudian terlapor meminta uang kepada korban sebesar Rp 100 juta dalam jangka waktu 2 bulan yakni September sampai Desember akan diberikan keuntungan sebesar Rp 40 juta atau 40 persen. Perjanjian penanaman modal itu dituangkan dalam surat pengakuan hutang dan didaftarkan di notaris.

LH (42) didampingi Wellem Mintarja, selaku kuasa saat melaporkan FZ di polres Tuban

“Pada bulan Oktober 2021, terlapor menghubungi klien kami untuk kembali menginvestasikan uangnya lagi sebesar Rp 50 juta dikarenakan usaha klinik salon kecantikan milik terlapor sedang butuh suntikan dana,” terang pengacara asal Kabupaten Lamongan tersebut.

Pada dana yang disetor Rp 50 juta oleh korban itu dengan dijanjikan keuntungan Rp 25 juta. Tambahan modal juga dituangkan dalam akta perjanjian pengakuan hutang di notaris Tuban.

Tak hanya itu, korban juga kembali menyetorkan uang tunai Rp 515 juta kepada terlapor dengan dalih untuk tambahan modal usaha klinik kecantikan. Dimana, uang tersebut akan dikembalikan pada 5 Desember 2021 sesuai dengan akta perjanjian hutang.

“Uang klien kami tidak kunjung dikembalikan sampai saat ini,” terang Wellem Mintarja.

Guna meyakinkan korban, kuasa hukum korban menjelaskan bahwa terlapor akan mendapatkan suntikan dana atau Offering Letter (OL) dari Bank Jatim Cabang Surabaya sebesar Rp 9 miliar. Setelah itu terlapor minta uang lagi kepada korban sebesar Rp 100 juta dengan keuntungan 50 persen yang dalihnya uang tersebut akan digunakan untuk pencairan Offering Letter yang dikeluarkan Bank Jatim.

“Klien kami memberikan uang tersebut melalui transfer ke rekening BRI atas nama terlapor,” tegasnya.

Tak lama berselang, korban kemudian menagih hutangnya kepada terlapor pada tanggal 15 Desember 2021. Namun, terlapor selalu menghindar dan menyuruh korban untuk menunggu proses pencairan Offering Letter Bank Jatim.

“Katanya (terlapor) akan cair sebesar sembilan milyar rupiah,” tambahnya.

Setelah itu, terlapor menghubungi korban untuk proses pembayaran hutang dan keuntungan pada investasi modal tersebut. Dimana, korban disuruh pergi Klinik Kecantikan Gresik dengan membawa tas yang digunakan untuk membawa uang tunai.

“Klien kami berangkat dari Tuban menuju Gresik dengan membawa tas yang sekiranya hendak dipakai sebagai wadah uang yang katanya nantinya dibayarkan oleh terlapor. Setelah sampai di Gresik tidak ketemu terlapor dan dihubungi tidak bisa,” beber Wellem Mintarja.

Pasca kejadian itu, korban kembali menghubungi pemilik klinik perawatan kecantikan dalam rangka menagih hutang. Saat menagih, terlapor selalu beralasan jika pembayaran hutang menunggu hasil pencairan Offering Letter yang dikeluarkan oleh Bank Jatim Surabaya.

Merasa curiga, terlapor berupaya sendiri untuk melakukan pengecekan ke kantor Bank Jatim Tuban terkait kebenaran Offering Letter yang dikeluarkan oleh Bank Jatim Surabaya. Hasilnya, pihak bank menyatakan bahwa Offering Letter adalah palsu atau tidak benar.

“Bank Jatim Surabaya tidak pernah mengeluarkan Offering Letter atas nama FZ sebesar sembilan miliar, jadi keberadaan surat itu palsu,” terangnya.

Setelah mengetahui fakta itu korban semakin tegas menagih uang miliknya kepada terlapor. Namun sampai sekarang tidak pernah ada itikad baik dari terlapor untuk menemui korban atau membayar hutang tersebut.

“Atas kejadian itu, klien kami mengalami kerugian Rp 700 juta. Serta keuntungan yang dijanjikan tidak pernah dibayar oleh terlapor. Total keuntungan yang dijanjikan sebesar Rp 180 juta,” jelasnya.

Lebih lanjut, korban berharap uang yang telah disetor atau diutang oleh pemilik klinik perawatan kecantikan itu bisa kembali. “Klein kami berharap uangnya dikembalikan,” pungkasnya. (MET)