
Kanalnews.co, JAKARTA- Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian akhirnya menjatuhkan sanksi tegas kepada Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, setelah polemik keberangkatan umrah sang bupati di tengah bencana banjir mencuat dan menuai kritik luas dari publik. Pemerintah pusat resmi memberhentikan Mirwan untuk sementara selama tiga bulan.
“Dua surat keputusan sudah saya tanda tangani hari ini. Salah satunya berisi pemberhentian sementara selama tiga bulan untuk Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS,” kata Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2025).
Menurut Tito, keputusan itu diambil lantaran Mirwan pergi ke luar negeri untuk menunaikan ibadah umrah pada 2 Desember tanpa izin Kemendagri, di saat wilayah Aceh Selatan justru sedang menghadapi bencana alam.
“Beliau melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa surat izin dari Mendagri, padahal saat itu daerahnya sedang mengalami bencana,” tegas Tito.
Setelah polemik semakin meluas, Mirwan mengunggah permohonan maaf terbuka melalui media sosialnya. Ia mengakui keputusannya berangkat umrah di tengah krisis merupakan langkah yang menimbulkan kekecewaan banyak pihak.
“Dengan segala kerendahan hati saya memohon maaf sebesar-besarnya atas keresahan dan kekecewaan yang muncul, terutama kepada Presiden Prabowo Subianto, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, serta seluruh masyarakat Indonesia, khususnya warga Aceh Selatan,” tulis Mirwan. (pht)




































